Rabu, 15 Februari 2012

POS Pemeliharaan Sarana dan Prasarana SMP Sariputra


SMP Sariputra Kota Jambi
Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

1.      Latar belakang
Terlaksananya proses pembelajaran tidak terlepas dari berbagai sarana dan fasilitas yang mendukung. Tanpa tersedianya sarana dan fasilitas, maka strategi dan metode yang direncanakan untuk mencapai tujuan pendidikan sulit untuk tercapai. Oleh karena itu, pimpinan dan pengelola pendidikan harus memasukkan sarana dan fasilitas sebagai salah satu komponen instruksional dalam perencanaannya.
Sistem informasi manajemen pendidikan yang menjadi sarana untuk menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi pengambil keputusan, dapat menjembatani kebutuhan akan informasi tentang salah satunya adalah sarana dan fasilitas pendidikan. Disamping itu sistem informasi manajemen pendidikan juga menjadi sarana untuk perencanaan, karena perencanaan itu sendiri harus didukung oleh tersedianya informasi yang memadai. Seperti definisi yang diberikan oleh Komaruddin (1979) bahwa sistem informasi manajemen adalah pendekatan yang terorganisasi dan terencana untuk memberikan eksekutif bantuan informasi yang tepat yang memberikan kemudahan bagi proses manajemen. Dimana manajemen itu sendiri meliputi beberapa fungsi diantaranya fungsi perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan dan pengawasan.
Untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa  kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, maka diperlukan berbagai sarana dan prasarana yang menunjang. Untuk itu diatur lebih lanjut mengenai hal ini pada Bab XII Pasal 45  Undang-undang ini sebagai berikut : Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik.
Jadi setiap penyelenggara pendidikan formal maupun non formal, wajib menyediakan sarana dan prasarana agar terlaksananya pendidikan dengan baik. Agar terdapat suatu standar dalam hal ini maka diatur lebih lanjut dalam Peraturan menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 24  Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/ MI, SMP / MTs dan SMA / MA..
Permendiknas ini diatur mengenai ketentuan Umum sebanyak 31 butir. Kemudian Standar Lahan, Standar Bangunan dan Ketentuan Prasarana dan Sarana (ruang kelas, ruang perpustakaan, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi dan tempat bermain / berolahraga).
2.      Dasar hukum/Acuan
Terdapat beberapa ketentuan yang menjadi landasan hukum dibuatkan rancang bangun sistem informasi manajemen pendidikan tentang siswa dan lulusan pada SD Sariputra Jambi yaitu :
1.      Pancasila dan UUD 1945
2.      TAP MPR (termasuk GBHN 1999-2002)
3.      Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
4.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.      Peraturan pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah / Madrasah Pendidikan Umum.
3.      Definisi operasional
1.      Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan tempat berekreasi serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
2.      Sarana pendidikan meliputi alat pembelajaran, alat peraga, media pengajaran atau pendidikan.
3.      Prasarana adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan atau membuat nyaman penyelenggaraan pendidikan.
4.      Pemeliharaan adalah suatu upaya yang dilakukan untuk menjaga dan merawat sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah agar dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lama.
5.      Kerusakan adalah tidak berfungsinya sarana dan prasarana akibat:
a)      Penysutan/berakhirnya umur sarana dan atau prasarana.
b)      Salah penanganan (beban fungsi yang berlebih, kebakaran, dan sebagainya)
c)      Bencana alam.
6.      Biaya pemeliharaan adalah sejumlah uang yang dikeluarkan untuk keperluan perawatan sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh sekolah.
4.      Tujuan dan manfaat
1.      Tujuan POS pemeliharaan sarana dan prasarana adalah untuk memberikan arahan, informasi tentang pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
2.      Manfaat POS pemeliharaan sarana dan prasana adalah memberikan ruang dalam pengambilan kebijakan untuk memelihara sarana dan prasarana.
5.      Distribusi/sasaran
POS ini ditujukan terhadap pihak-pihak berikut:
1.      Kepala sekolah sebagai penanggung jawab
2.      Wakil kepala sekolah
3.       Guru dan wali kelas.
4.      Siswa dan orang tua /wali
5.      Pengawas Pendidikan Kab/Kota
6.      Dinas Pendidikan Kab/Kota
7.      Stake Holder Lainnya
6.      Prosedur dan mekanisme
1.      Setiap barang dan peralatan yang masuk ke sekolah harus dimasukan daftar infentasis terlebih dahulu.
2.      Barang-barang dan sarana sekolah yang ada harus dirawat secara berkala sesuai dengan dana yang tersedia
3.      Perawatan meliputi perawatan ringan dapat dilakukan oleh teknisi sekolah sedangkan perawatan berat dapat melibatkan tenaga teknisi yang profesional.
4.      Pemeliharana dilakukan pada sarana dan prasarana dengan mempertimbangkan nilai ekonomis.
7.      Unsur-unsur yang menyetujui:
Dengan mengucapkan syukur kepada Allah YME dan terimakasih terhadap pihak pihak yang telah membantu dan bekerjasama dalam penyusunan POS Ketentuan Kenaikan Kelas SMP Sariputra Kota Jambi Menetapkan dan Memutuskan Pemberlakuannya sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                        Ditetapkan di   : Jambi
                                                                                        Tanggal 14 Februari 2012

Unsur-Unsur Yang Menyetujui

1.Kepala Sekolah                  2. Komite Sekolah               3. Perwakilan Orang Tua




Gunawan, S.Ag                               Rosliana S.                                    Rehulina G.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar