Bab I. Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang masalah
Sebagian orang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah
membudaya dan telah merasuki seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa. Sebagian
lain menyatakan bahwa korupsi belum membudaya, walaupun harus diakui korupsi
telah sangat meluas. Sebuah laporan Bank Dunia (Bank Dunia, 2003 : 42),
mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki reputasi yang buruk dari segi korupsi
dan menjadi salah satu negara terkorup di dunia. Bahkan dari laporan Bank Dunia
itu (Ibid : 50), menemukan bahwa korupsi di Indonesia memiliki akar panjang ke
belakang yaitu sejak jaman VOC sebelum tahun 1800, dan praktek itu berlanjut
sampai masa-masa pasca kemerdekaan. Dari masa inilah Indonesia mewarisi
praktek-praktek seperti membayar untuk mendapatkan kedudukan di pemerintahan,
mengharapkan pegawai-pegawai menutup biaya di luar dari gaji mereka dan
lain-lain.
Pada masa Orde Baru yaitu selama 1967-1998, praktek korupsi
ini mendapat dukungan dan kesempatan luas pada masa itu yaitu dengan memberikan
dukungan kepada pengusaha-pengusaha besar, membangun konglomerat-konglomerat
baru dan memberikan kemudahan-kemudahan serta fasilitas, bahkan memberikan
kesempatan kepada para pengusaha dan kroni Presiden untuk mempengaruhi politisi
dan birokrat.
Sejak lepasnya pemerintahan Orde Baru, masalah pemberantasan
korupsi belum juga diselesaikan dengan baik. Niat untuk memberantas korupsi
cukup kuat. Berbagai peraturan dan reformasi perundang-undangan tentang korupsi
dilahirkan, tapi tidak membawa hasil yang memadai. Bahkan banyak korupsi baru
yang terungkap justeru terjadi setelah masa reformasi. Fenomena ini membuat
kita bertanya kembali dari sisi filsafat, sebenarnya apa yang terjadi dengan
korupsi, mungkinkah kita salah mengartikan tentang mana yang dianggap korupsi
dan mana yang tidak korupsi. Makalah singkat ini akan mengkaji kembali dari
sudut pandang filsafat ilmu tentang fenomena korupsi di Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah
ini adalah :
1. Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2. Bagaimanakah Filsafat idealisme dalam
memandang korupsi di Indonesia?
3. Bagaimanakah Filsafat Materialisme
dalam memandang korupsi di Indonesia?
4. Bagaimanakah Filsafat Pragmatisme dalam
memandang korupsi di Indonesia?
1.3 Batasan Masalah
1.4 Tujuan
Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan
menjelaskan :
1. Pengertian Korupsi
2. Filsafat idealisme dalam memandang
korupsi di Indonesia
3. Filsafat Materialisme dalam memandang
korupsi di Indonesia
4. Filsafat Pragmatisme dalam memandang
korupsi di Indonesia.
Bab II Pembahasan
2.1 Pengertian
Korupsi
Menurut Baharuddin Lopa (Baharuddin Lopa & Moh. Yamin,
1987 : 6), pengertian umum tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak
pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta
perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau
perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat.
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 31/1999), memberi
pengertian tentang tindak pidana korupsi adalah “
Kedua pengertian tersebut hanyalah
dapat dimengerti dengan baik oleh para ahli hukum atau pejabat dalam bidang
hukum. Kalangan awam menganggap bahwa pengertian korupsi bisa jauh lebih luas
dari itu, yaitu segala perbuatan tercela yang dilakukan oleh pejabat dan
pegawai negeri yang terkait dengan kekayaan negara. Apakah perbuatan itu
merugikan negara atau tidak, hal itu bukanlah persoalan utama.
Untuk mengkaji lebih jauh, kita merujuk pada apa yang
dimaksud korupsi dalam undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidan
korupsi. Beberapa kata kunci yang merupakan unsur tindak pidana yang perlu
didalami yaitu kata-kata: perbuatan”, “melawan hukum”, memperkaya diri sendiri
atau orang lain”, merugikan
keuangangan/perekonomian negara”, “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau
sarana yang ada padanya,menguntungkan diri sendiri atau orang lain”.