Senin, 28 November 2011

SARANA & FASILITAS SD SARIPUTRA


1.  Latar Belakang
     
             Terlaksananya proses pembelajaran tidak terlepas dari berbagai sarana dan fasilitas yang mendukung. Tanpa tersedianya sarana dan fasilitas, maka strategi dan metode yang direncanakan untuk mencapai tujuan pendidikan sulit untuk tercapai. Oleh karena itu, pimpinan dan pengelola pendidikan harus memasukkan sarana dan fasilitas sebagai salah satu komponen instruksional dalam perencanaannya.

Sabtu, 26 November 2011

TEORI BELAJAR HUMANISTIK


 TEORI BELAJAR HUMANISTIK
oleh: suwito

Menurut Teori humanistik, tujuan belajar adalah untuk memanusiakan manusia. \proses belajar dianggap berhasil jika si pelajar memahami lingkungannya dan dirinya sendiri. Siswa dalam proses belajarnya harus berusaha agar lambatlaun ia mampu mencapai aktualisasi diri dengan sebaik-baiknya. Teori belajar ini berusaha memahami perilaku belajar dari sudut pandang pelakunya, bukan dari sudut pandang pengamatnya.

TENAGA PENDIDIK & KEPENDIDIKAN SD SARIPUTRA JAMBI


1.  Latar Belakang
     
            Guru adalah tenaga pendidik. Guru adalah salah satu komponen input dalam pendidikan yang memegang peran bagi keberhasilan pendidikan. Sampai saat inipun guru masih menjadi aktor sentral dalam pendidikan. Sehingga sebagian guru menjadi salah dalam menerjemahkan makna peran sentral guru. Akibatnya paradigma teacher centered masih eksis di kalangan dunia pendidikan Indonesia. Guru masih memegang teguh anggapan bahwa seorang guru yang baik harus aktif mengajarkan dan mentransfer ilmu yang dimiliki kepada peserta didik.

STANDAR SISWA & LULUSAN SD SARIPUTRA KOTA JAMBI


MAKALAH SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN
PROSEDUR OPERASI STANDAR LAYANAN
PENENTUAN KOMPETENSI KELULUSAN

Dosen Pengampu:
Prof. Dr. H. Sjarkawi, M.Pd
Dr. Syamsurizal, M.Si
Dr. Kadir, M.Si




Description: logo unja new





                  Disusun Oleh 
                      Suwito




UNIVERSITAS JAMBI
PROGRAM PASCASARJANA
MAGISTER TEKNOLOGI PENDIDIKAN
NOVEMBER 2011

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Latara Belakang

Pendidikan di Indonesia diselenggarakan guna melaksanakan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi salah satu  pilar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Negara mempunyai kewajiban “mencerdaskan kehidupan bangsa” (Pembukaan UUD 1945). Hal ini lebih lanjut diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 yang berbunyi (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengarajan nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa inilah maka kewajiban negara tersebut ditegaskan kembali dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa fungsi pendidikan nasional adalah “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat”. Sedangkan tujuan pendidikan nasional adalah “untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab”.
Jadi setiap jenjang pendidikan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun swasta sebagai mitra pemerintah haruslah mengacu kepada tujuan dimaksud diatas. Tujuan ini bersifat umum dan akan dijabarkan lagi dalam setiap mata pelajaran yang diajarkan kepada siswa. Inilah yang disebut dengan Kompetensi dasar dengan serangkaian indikatornya. Seorang siswa untuk dapat dinyatakan lulus haruslah mencapai standar kompetensi tertentu yang telah dikonversikan kedalam angka-angka dan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan.
            Penetapan standar kompetensi lulusan haruslah mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Adapun fungsi ditetapkannya Standar Nasional Pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Tanpa adanya standar maka pendidikan sulit untuk mencapai tujuan seperti yang diamanatkan dalam sistem pendidikan nasional.
Untuk jenjang pendidikan Dasar dan Menengah, kurikulum dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum secara nasional. Satuan pendidikan harus mengembangkan sendiri kurikulum sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan serta potensi peserta didik, masyarakat dan lingkungannya. Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan standar nasional memerlukan langkah dan strategi yang harus dikaji berdasarkan analisis yang cermat dan teliti. Analisis dilakukan terhadap tuntutan kompetensi yang tertuang dalam rumusan standar kompetensi dan kompetensi dasar, analisis mengenai kebutuhan dan potensi peserta didik, masyarakat, dan lingkungan, analisis peluang dan tantangan dalam memajukan pendidikan pada masad yang akan datang dengan dinamika dan kompleksitas yang semakin tinggi.
Standar kompetensi untuk jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sedangkan Standar Kompetensi lulusan satuan pendidikan sekolah dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 adalah sebagai berikut :
1.      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak.
2.      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya.
4.      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya.
5.      Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis dan kreatif.
6.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru / pendidik.
7.      Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya.
8.      Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
9.      Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
10.  Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan.
11.  Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara dan tanah air Indonesia.
12.  Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya.
13.  Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang.
14.  Berkomunikasi secara jelas dan santun.
15.  Bekerja sama dalam kelompok, tolong menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
16.  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.
17.  Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis dan berhitung.

            Disamping standar kompetensi satuan pendidikan juga terdapat standar kompetensi kelompok mata pelajaran (SK-KMP) yang terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran :
1.      Agama dan Akhlak Mulia.
2.      Kewarganegaraan dan kepribadian.
3.      Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
4.      Estetika
5.      Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan.
            Masing-masing kelompok mata pelajaran secara umum mempunyai standar kompetensi sendiri sesuai dengan satuan pendidikan, yang menjadi tujuan pendidikan. Untuk satuan pendidikan sekolah dasar, standar kompetensi kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi adalah sebagai berikut :
1.      Mengenal dan menggunakan berbagai informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif.
2.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis dan kreatif dengan bimbingan guru / pendidik.
3.      Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi.
4.      Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
5.      Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar.
6.      Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis dan berhitung.
7.      Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.

Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan SMP :
1.      Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja.
2.      Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3.      Menunjukkan sikap percaya diri.
4.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas.
5.      menghargai keberagamaan agama, budaya, suku, ras dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional.
6.      Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis dan kreatif.
7.      Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif dan inovatif.
8.      Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
9.      Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
10.  Mendeskripsi gejala alam dan sosial.
11.  Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.
12.  Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
13.  Menerapkan karya seni dan budaya nasional.
14.  Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya.
15.  Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.
16.  Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun.
17.  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
18.  Menghargai adanya perbedaan pendapat.
19.  Menunjukkan kegemaaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana.
20.  Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana.
21.  Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah.


Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan SMA

1.      Berprilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja.
2.      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya.
3.      Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan dan pekerjaannya.
4.      Berpartisipasi dalam penegakkan aturan-aturan sosial.
5.      Menghargai keberagamaan agama, bangsa, suku, ras dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6.      Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif dan inovatif.
7.      Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
8.      Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
9.      Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
10.  Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks.
11.  menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial.
12.  Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab.
13.  Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara demokratis dalm wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.  Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya.
15.  Mengapresiasi karya seni dan budaya.
16.  Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok.
17.  Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani serta kebersihan lingkungan.
18.  Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun.
19.  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
20.  Menhargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.
21.  Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis.
22.  Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
23.  Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan.


            Kelulusan peserta didik SMP, SMA dan SMK dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pelajaran kewarganegaraan, kepribadian, estetika dan jasmani olah raga dan kesehatan.
3.      Lulus Ujian Sekolah / Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.      Lulus Ujian Nasional.

            Kriteria kelulusan Ujian Sekolah / Madrasah untuk SMP, MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan peroleh nilai ujian sekolah/madrasah untuk mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Nilai Sekolah / Madrasah (satuan pendidikan ) adalah :
1.      Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor semester 3,4 dan 5 untuk SMA/MA.
2.      Gabungan 0,60 nilai Ujian Sekolah dan 0,40 rata-rata nilai rapor semester 1,2,3,4 dan 5 untuk SMP/MTs.
3.      Nilai Kompetensi kejuruan adalah gabungan 0,70 nilai Ujian Praktek Kejuruan + 0,30 nilai Teori Kejuruan, dimana Kriteria Kelulusan Kompetensi Kejuruan adalah Minimum 6,0 (catatan: ujian Praktek Kejuruan dilaksanakan sebulan sebelum UN dan Ujian Teori Kejuruan dilaksanakan sehari sebelum ujian Praktek Kejuruan).

Nilai Akhir yang menjadi standar kelulusan jenjang SMP/MTs dan SMA/MA adalah :
1.      NA = 0,60 UN + 0,40 NS
2.      Kriteria Kelulusan UN : Rata-rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0.
3.      Kelulusan dari satuan pendidikan dirapatkan dewan guru dengan memperhatikan nilai akhlak mulia.

Contoh Perhitungan Nilai Sekolah :
Mata Pelajaran
Nilai Rapor
Nilai US
Nilai Sekolah
Sem 3
Sem 4
Sem 5
Rata-rata
B. Indonesia
7
6
8
7,00
6,00
6,40
Matematika
6
7
7
6,67
6,50
6,58
B. Inggris
7
6
8
7,00
6,00
6,40









            Berikut ini adalah Profil Sekolah Dasar Sariputra Jambi yang mengembangkan prosedur operasional standar layanan penentuan standar kelulusan.

I.2     Profil Sekolah Dasar Sariputra Jambi
Identitas sekolah  :
1.      Nama sekolah                    :     SD Sariputra
2.      Nomor statistik sekolah    :     101100316044
3.      Propinsi Jambi                   :     Jambi
4.      Kecamatan                        :     Jambi Timur
5.      Kelurahan                          :     Sulanjana
6.      Jalan dan Nomor               :     Pangeran Diponegoro No. 55
7.      Kode Pos                          :     36144
8.      Telepon                             :     (0741) 23684
9.      Faximile                            :     (0741) 7552617
10.  Email                                 :    
11.  Akreditasi                         :     A
12.  Surat Keputusan               :     Ketua UPA-S/M No. 107 Tahun 2007
13.  Tanggal berdiri                  :     15 Maret 1971
14.  Luas tanah                         :     +  6.130 M2
15.  Luas Bangunan                 :     +  1895 M2
Struktur Organisasi :





















Visi :
            Menjadi sekolah yang berkualitas dan terpercaya yang untuk mendidik siswa agar berilmu, berwawasan luas, mandiri, serta berprestasi yang dilandasi dengan keyakinan, sikap, dan prilaku mulia sesuai dengan ajaran agama dan nilai-nilai budaya luhur yang dianut.
Misi :
1.      Mengupayakan pengadaan, pembaruan dan pengembangan terhadap sarana dan prasarana maupun media pembelajaran yang efektif dan adaptif untuk mendukung proses belajar mengajar dan mewujudkan mental, prilaku, peserta didik yang luhur.
2.      Mengembangkan metode pengajaran dan bimbingan yang komunikatif, interaktif, inspiratif, menyenangkan dan menantang dengan menerapkan konsep pembelajaran Contextual Teaching and Learning.
3.      Memberikan pengajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, bahasa, olah raga dan seni budaya untuk mengembangkan minat, bakat dan potensi peserta didik sebagai bekal untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnhya.
4.      Membangun pondasi keyakinan yang kuat melalui pendidikan agama dan budi pekerti sebagai dasar pembentukan sikap dan prilaku yang mulai serta membentuk pribadi yang mandiri, tekun, sabar, tenang, kreatif, inovatif dan kuat menghadapi segala tantangan.

Motto SD Sariputra :
            Mengajarkan Ilmu, Mendidik Prilaku, Membangun Watak
Kurikulum SD Sariputra Jambi
            Kurikulum SD Sariputra adalah merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum SD Sariputra dikembangkan dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta berpedoman pada Panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD Sariputra merupakan penjabaran dari visi, misi dan tujuan yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan pendidikan.

Struktur kurikulum SD Sariputra adalah sebagai berikut :
a)      Kurikulum SD Sariputra Jambi memuat 8 mata pelajaran (Pendidikan agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Ketrampilan, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan), 3 muatan lokal (Bahasa Inggris, Bahasa Mandarin, Budaya Daerah Jambi), dan Pengembangan Diri (Teknologi Informasi dan Komunikasi, Olah Raga, Group OSK).
b)      Pembelajaran di Kelas I sampai III menggunakan pendekatan tematik sedangkan Kelas IV sampai VI diselenggarakan menggunakan pendekatan mata pelajaran.
c)      Alokasi waktu jam pelajaran (Kelas I dan II ; satu jam mata pelajaran sama dengan 30 menit), Kelas III sampai VI ; satu jam mata pelajaran sama dengan 40 menit).
d)     Minggu efektif dalam satu tahun / dua semester adalah 36 minggu dengan jumlah jam untuk Kelas I dan II sama dengan 630 jam (@ 60 menit) dan untuk Kelas III sampai VI sama dengan 960 jam (@ 60 menit).

Standar Ketuntasan Belajar Minimal SD Sariputra :
No
Mata Pelajaran
SKBM
A
Mata Pelajaran Pokok


1. Pendidikan Agama
65 %

2. Pendidikan Kewarganegaraan
70 %

3. Bahasa Indonesia
65 %

4. Matematika
50 %

5. Ilmu Pengetahuan Alam
60 %

6. Ilmu Pengetahuan Sosial
65 %

7. Seni Budaya dan Ketrampilan
65 %

8. Pendidikan Jasmani dan kesehatan
70 %
B.
Mata Pelajaran Muatan Lokal


1. Bahasa Inggris
60 %

2. Bahasa Mandarin
70 %

3. Budaya Daerah Jambi
60 %
C.
Pengembangan Diri


1. Teknologi Informasi dan Komunikasi
B

2. Pramuka
B

3. Olah Raga
B

Standar Kelulusan SD Sariputra 2011 – 2012
No
Mata Pelajaran
SKL
Keterangan
1
Bahasa Indonesia
5,20
UN
2
IPA
5,25
UN
3
Matematika
4,75
UN
4
IPS
5,75
US
5
PKn
5,75
US
6
Agama
6,75
US


I.3     Tujuan
            Agar suatu satuan pendidikan mempunyai acuan untuk menyatakan seorang siswa lulus atau tidak maka diperlukan suatu standar kompetensi lulusan. Disamping itu juga agar satuan pendidikan mempunyai target yang menjadi tujuan pencapaian. Standar ini menjadi acuan paling minimal yang harus dicapai oleh siswa agar dapat dinyatakan lulus. Dalam pendidikan inilah yang dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yaitu kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan.
            Kriteria ketuntasan miniman menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan wajib melakukan kegiatan sosialisasi agar informasi dapat diaksses dengan mudah. KKM harus dicantumkan dalam laporan hasil belajar sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar peserta didik.

I.4        Sasaran
            Yang menjadi sasaran dari Prosedur Operasional Standar Layanan Penentuan Standar Kelulusan adalah :
1.      Guru / pendidik sebagai acuan yang hendak dicapai dalam melaksanakan tugas mengajar dan mendidik.
2.      Siswa / peserta didik sebagai acuan pencapaian kompetensi dalam mengikuti proses pembelajaran.
3.      Pimpinan satuan pendidikan sebagai target pencapaian manajemen sekolah.
4.      Orang tua / wali siswa untuk mengetahui standar kualitas lulusan peserta didik suatu satuan pendidikan.
5.      Semua stakeholder yang terlibat dalam pendidikan. 

I.5     Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal

1.      Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti. Setiap kompetensi dasar dapat diketahui ketercapaiannya berdasarkan KKM yang ditetapkan.
2.      Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran. Peserta didik diharapkan dapat mempersiapkan diri dalam mengikuti penilaian agar mencapai nilai melebihi KKM.
3.      Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Evaluasi keterlaksanaan dan hasil program kurikulum dapat dilihat dari keberhasilan pencapaian KKM sebagai tolok ukur.
4.      Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan upaya yang harus dilakukan bersama antara pendidik, peserta didik, pimpinan satuan pendidikan dan orang tua.
5.      Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran. Keberhasilan pencapaian KKM merupakan salah satu tolok ukur kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan program pendidikan. Satuan pendidikan dengan KKM yang tinggi dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dapat menjadi tolok ukur kualitas pendidikan bagi masyarakat. Hal ini dapat mengangkat citra sekolah pada satuan pendidikan tersebut.

I.6     Prinsip Penetapan KKM
         Kriteria Ketuntasan Minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM. Penetapan KKM perlu mempertimbangan beberapa ketentuan sebagai berikut :
1.      Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metode kualitatif dan atau kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui professional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapan kriteria yang ditentukan.
2.      Penetapan nilai KKM dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi.
3.      KKM setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam kompetensi dasar tersebut.
4.      KKM setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SK tersebut.
5.      KKM mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran,  dan dicantumkan dalam laporan hasil belajar peserta didik.
6.      Indikator merupakan acuan / rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik ulangan harian, ulangan tengah semester maupun Ulangan Akhir Semester (UAS)
7.      Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal. 

Definisi Operasional :
1.      Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan pada satu mata pelajaran.
2.      Standar Kompetensi (SK) merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu materi yang diajarkan.
3.      Kompetensi Dasar (KD) merupakan penjabaran SK peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit dibanding dengan SK peserta didik. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik pada mata pelajaran tertentu sebagai rujukan menyusun indikator.
4.      Ketercapaian KD adalah pencapaian sejumlah kemampuan oleh peserta didik yang harus dimiliki sebagai rujukan bahwa peserta didik tersebut telah menguasai materi yang telah diberikan untuk bekal kehidupannya dalam masyarakat.
5.      Indikator adalah wujud dari kompetensi dasar yang lebih spesifik. Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan tanda-tanda perbuatan dan respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik.
6.   KKM Mata Pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran.
7.   Kelulusan Peserta Didik adalah pernyataan kelulusan peserta didik yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan setelah peserta didik memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan.
8.   US adalah Ujian Semester. Nilai Semester diperoleh dari rata-rata gabungan nilai Ujian Semester dan nilai rata-rata rapor semester 7,8,9,10 dan 11.
9.   UN adalah Ujian Nasional. UN adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
      Nilai ujian nasional ditentukan berdasarkan Nilai Akhir. NA diperoleh dari nilai rata-rata gabungan dari nilai Semester dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai Ujian Nasional.
10. Prosedur Operasional Standar penentuan standar kelulusan adalah tata cara atau tahapan atau prosedur yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menentukan standar kompetensi lulusan pada suatu satuan pendidikan.
11. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan.
12. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.











BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Acuan/ Dasar Hukum
a.              Pancasila dan UUD 1945
b.             Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
c.              Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
d.             Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kelulusan.
e.              Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun 2010/2011.
f.              Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0152/SK-POS/BSNP/I/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyan, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/ 2011.
g.             Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0148/SK-POS/BSNP/I/2011 Tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010 – 2011.


2.2.       Mekanisme Penetapan KKM sampai Kelulusan

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal
            Kriteria Ketuntasan Minimal ditetapkan per mata pelajaran. Untuk sampai pada KKM Mata Pelajaran, guru atau kelompok guru harus menetapkan terlebih dahulu KKM Indikator, KKM Kompetensi Dasar, KKM Standar Kompetensi. KKM indikator ditetapkan pada beberapa indikator yang ada dalam Kompetensi Dasar. Rata-rata KKM Indikator akan menghasilkan KKM Kompetensi Dasar. Setelah diperoleh beberapa KKM Kompetensi Dasar yang ada dalam Standar Kompetensi maka setelah dirata-ratakan, akan diperoleh KKM Standar Kompetensi. Rata-rata beberapa KKM Standar Kompetensi akan menghasilkan KKM Mata Pelajaran.
            Apabila digambarkan skema penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal adalah sebagai berikut :


 




           


KKM Mata pelajaran yang diperoleh dari KKM SK, KKM KD dan KKM Indikator harus mempertimbangkan tiga aspek kriteria yaitu kompleksitas, daya dukung dan intake peseerta didik.
a)      Tingkat Kompleksitas
      Yaitu kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, apabila dalam pencapaiannya didukung oleh sekurang-kurangnya satu dari sejumlah kondisi berikut :
·         Guru yang memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik.
·         Guru yang kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi.
·         Guru yang menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan.
·         Peserta didik dengan kemampuan penalaran tinggi.
·         Peserta didik yang cakap / terampil menerapkan konsep.
·         Peserta didik yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas / pekerjaan.
·         Waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut karena tingkat kesulitan dan kerumitan yang tinggi, sehingga memerlukan pengulangan / latihan dalam proses pembelajarannya.
·         Tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan yang tinggi agar peserta didik dapat dmencapai ketuntasan belajar.
b)      Kemampuan Sumber Daya Pendukung
      Yaitu tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dicapai peserta didik seperti perpustakaan, laboratorium, dan alat / bahan untuk proses pembelajaran. Termasuk juga ketersediaan tenaga, manajemen sekolah dan kepedulian stakeholders sekolah.
c)      Tingkat Kemampuan (intake) rata-rata peserta didik
      Penetapan intake di kelas tertentu adalah berdasarkan kemampuan peserta didik di kelas sebelumnya.
Ketiga aspek yang menjadi kriteria dalam penentuan KKM, untuk memudahkan dalam menganalisis setiap indikator, perlu dibuat dalam skala penilaian atau menggunakan poin / skor seperti contoh :

Aspek yg dianalisis
Kriteria dan Skala Penilaian
Kompleksitas
Tinggi
< 65
Sedang
65 – 79
Rendah
80 – 100
Daya Dukung
Tinggi
80 – 100
Sedang
65 – 79
Rendah
< 65
Intake siswa
Tinggi
80 - 100
Sedang
65 – 79
Rendah
< 65

Aspek yg dianalisis
Kriteria dan Penskoran
Kompleksitas
Tinggi
1
Sedang
2
Rendah
3
Daya Dukung
Tinggi
3
Sedang
2
Rendah
1
Intake siswa
Tinggi
3
Sedang
2
Rendah
1

X  100
 
Jml NA
Jml NAS
 
Untuk menghitung KKM Indikator yaitu dengan menjumlahkan nilai ketiga aspek kemudian dibagi dengan nilai aspek sempurna ketiga aspek, setelah itu dikali 100.
Rumus KKM Indikator =                         
                                              
Jumlah N.A  adalah jumlah nilai ketiga aspek yang dianalisis. Jumlah NAS adalah jumlah nilai sempurna ketiga aspek (9 untuk penskoran, 300 untuk skala penilaian. Contoh : Jika indikator memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah :


 



KKM Kompetensi Dasar  = Jumlah KKM indikator dibagi jumlah indikator
KKM Standar Kompetensi  = Jumlah KKM KD dibagi jumlah KD
KKM Mata Pelajaran  = Jumlah KKM SK dibagi jumlah SK


Contoh : Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal Per KD dan indikator serta SK

Mata Pelajaran            :  IPA
Kelas / Semester          :  VI / II
Standar Kompetensi   :  Memahami berbagai bentuk energi, gaya serta perubahan, manfaat  dan pengaruhnya.

Kompetensi Dasar / Indikator
Aspek Kriteria
Jumlah
Rumus
KKM Indikator
Kompleksitas
Daya Dukung
Intake Siswa
5.1. Mengidentifikasi bentuk-bentuk energi, perubahan dan pemanfaat-
annya dalam kehidupan sehari-hari.
a.  Siswa dapat mengidentifikasi bentuk energi yang digunakan atau dihasilkannya.
b.  Siswa dapat menyebutkan sifat-sifat cahaya.
c.  Siswa dapat menyebutkan manfaat bunyi pantul dalam kehidupan sehari-hari.
d.  Siswa dapat menentukan lampu yang menyala / tidak menyala jika salah satu lampu diputus.

5.2.   Menjelaskan macam-macam energi alternatif
Siswa dapat menyebutkan contoh-contoh energi alternatif

5.3.   Menjelaskan pemanfaatan gaya dalam kehidupan sehari-hari.
a.  Siswa dapat menjelaskan pengaruh gaya terhadap gerak atau bentuk suatu benda.
b.  Siswa dapat menentukan letak beban atau kuasa atau titik tumpu
c.  Siswa dapat menentukan jenis pesawat sederhana yang sesuai untuk digunakan pada kegiatan tersebut.

5.4.  Menjelaskan cara-cara/manfaat penghematan energi bagi kehidupan sehari-hari

Siswa dapat menjelaskan cara-cara atau manfaat penghematan energi tertentu



2


1

2

2



2




1


1

1








1


2


2

2


3




2




2


2

2








2



2


2

2


2





2




2


2

3








3



6


5

6


7





6




5


5

6








6



6/9  x  100


5/9  x  100

6/9  x  100


7/9  x  100





6/9  x  100




5/9  x  100


5/9  x  100

6/9  x  100








6/9  x  100



66,7


55,6

66,7


77,8





66,7




55,6


55,6

66,7








66,7









KKM KD 5.1.
KKM KD 5.2.
KKM KD 5.3.
KKM KD 5.4.
66,7 + 55,6 + 66,7 + 77,8  =  266,8  /  4  =  66,7
66,7
55,6 + 55,6 + 66,7  =  177,9  /  3  =  59,3
66,7
KKM SK 5. Memahami berbagai bentuk energi, gaya serta perubahan, manfaat dan pengaruhnya.
66,7  +  66,7  +  59,3  +  66,7  =  259,4  /  4  =  64,85
Digenapkan menjadi 65

Penentuan Kelulusan Siswa
            Seorang siswa untuk dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan sekolah dasar disamping telah mencapai standar kompetensi ketuntasan minimal, masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi lagi. Berdasarkan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2010 – 2011 yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Tahun 2011 disebutkan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
a)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c)      Kelompok mata pelajaran estetika dan
d)     Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3.   Lulus US / M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dan
4.   Lulus UN

            Kriteria menyelesaikan seluruh program pembelajaran adalah memiliki rapor semester 1 sampai 12. Sedangkan kriteria memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk empat kelompok mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan kriteria ketuntasan minimum yang ditetapkan oleh rapat dewan guru.
            Seorang siswa apabila telah memenuhi persyaratan 1 dan 2 maka ia harus lulus Ujian akhir yang diselenggarakan sekolah. Nilai ujian akhir sekolah ini sesuai dengan petunjuk dari BSNP adalah merupakan rata-rata gabungan nilai ujian akhir sekolah dan nilai rata-rata rapor semester di kelas IV – VI. Dengan komposisi 60 % nilai ujian akhir sekolah dan 40 % nilai rata-rata rapor kelas IV – VI. Ini berarti nilai proses selama di kelas IV – VI menyumbang 40 % pada nilai ujian akhir sekolah.
            Syarat terakhir adalah lulus ujian nasional yang ditentukan oleh nilai akhir yang diperoleh. Nilai akhir ini diperoleh dari rata-rata gabungan nilai ujian akhir sekolah untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan komposisi 60 % nilai UN dan 40 % nilai ujian akhir sekolah. Ini artinya nilai proses yang ditunjukkan oleh nilai ujian akhir sekolah diatas menyumbang 40 % pada nilai akhir UN yang menentukan kelulusan seorang siswa dari UN. Untuk satuan pendidikan sekolah dasar terdapat tiga mata pelajaran yang diujinasionalkan. Setelah Nilai akhir UN diperoleh maka penentuan kelulusan dianalisis apakah ketiga nilai tersebut memenuhi nilai SKL yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan. Apabila ada satu atau dua yang tidak memenuhi nilai SKL namun rata-ratanya masih memenuhi rata-rata nilai SKL maka dapat dinyatakan lulus.


 












Jadi keempat syarat ini adalah mutlak dipenuhi oleh seorang siswa untuk dapat dinyatakan lulus. Penentuan kelulusan bagi siswa ditentukan oleh pimpinan satuan pendidikan beserta majelis guru melalui rapat bersama setelah memperoleh hasil Ujian Nasional. Setelah itu baru diumumkan kepada peserta didik dan semua stakeholder yang berkepentingan.










Tanya Jawab :
1.   Nirmala
      Bagaimana penentuan KKM secara paralel untuk beberapa kelas atau per kelas ?
2.   di latar belakang perlunya :
      - ktsp
      - visi misi
      - profil sekolah
3.   Standar kompetensi untuk smp, sma dan smk
4.   Perlu definisi istilah diperlukan dalam standar operasional
5.   sasaran (pengguna)
6.   lembar pengesahan.