Sabtu, 12 Januari 2013

FENOMENA KORUPSI DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG FILSAFAT IDEALISME,MATERIALISME, DAN PRAGMATISME

Bab I. Pendahuluan
*       
1.1 Latar Belakang masalah
Sebagian orang menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya dan telah merasuki seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa. Sebagian lain menyatakan bahwa korupsi belum membudaya, walaupun harus diakui korupsi telah sangat meluas. Sebuah laporan Bank Dunia (Bank Dunia, 2003 : 42), mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki reputasi yang buruk dari segi korupsi dan menjadi salah satu negara terkorup di dunia. Bahkan dari laporan Bank Dunia itu (Ibid : 50), menemukan bahwa korupsi di Indonesia memiliki akar panjang ke belakang yaitu sejak jaman VOC sebelum tahun 1800, dan praktek itu berlanjut sampai masa-masa pasca kemerdekaan. Dari masa inilah Indonesia mewarisi praktek-praktek seperti membayar untuk mendapatkan kedudukan di pemerintahan, mengharapkan pegawai-pegawai menutup biaya di luar dari gaji mereka dan lain-lain.
Pada masa Orde Baru yaitu selama 1967-1998, praktek korupsi ini mendapat dukungan dan kesempatan luas pada masa itu yaitu dengan memberikan dukungan kepada pengusaha-pengusaha besar, membangun konglomerat-konglomerat baru dan memberikan kemudahan-kemudahan serta fasilitas, bahkan memberikan kesempatan kepada para pengusaha dan kroni Presiden untuk mempengaruhi politisi dan birokrat.
Sejak lepasnya pemerintahan Orde Baru, masalah pemberantasan korupsi belum juga diselesaikan dengan baik. Niat untuk memberantas korupsi cukup kuat. Berbagai peraturan dan reformasi perundang-undangan tentang korupsi dilahirkan, tapi tidak membawa hasil yang memadai. Bahkan banyak korupsi baru yang terungkap justeru terjadi setelah masa reformasi. Fenomena ini membuat kita bertanya kembali dari sisi filsafat, sebenarnya apa yang terjadi dengan korupsi, mungkinkah kita salah mengartikan tentang mana yang dianggap korupsi dan mana yang tidak korupsi. Makalah singkat ini akan mengkaji kembali dari sudut pandang filsafat ilmu tentang fenomena korupsi di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.    Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2.    Bagaimanakah Filsafat idealisme dalam memandang korupsi di Indonesia?
3.    Bagaimanakah Filsafat Materialisme dalam memandang korupsi di Indonesia?
4.    Bagaimanakah Filsafat Pragmatisme dalam memandang korupsi di Indonesia?
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini penulis membatasi permasalahan yang berkenaan dengan “fenomena Korupsi Di Indonesia Dari Sudut Pandang Filsafat idealisme,materialisme, dan pragmatisme”.
1.4 Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan menjelaskan :
1.    Pengertian Korupsi
2.    Filsafat idealisme dalam memandang korupsi di Indonesia
3.    Filsafat Materialisme dalam memandang korupsi di Indonesia
4.    Filsafat Pragmatisme dalam memandang korupsi di Indonesia.

Bab II Pembahasan
2.1 Pengertian Korupsi
Menurut Baharuddin Lopa (Baharuddin Lopa & Moh. Yamin, 1987 : 6), pengertian umum tentang tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang berhubungan dengan perbuatan penyuapan dan manipulasi serta perbuatan-perbuatan lain yang merugikan atau dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan dan kepentingan rakyat. Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 31/1999), memberi pengertian tentang tindak pidana korupsi adalah “
Kedua pengertian tersebut hanyalah dapat dimengerti dengan baik oleh para ahli hukum atau pejabat dalam bidang hukum. Kalangan awam menganggap bahwa pengertian korupsi bisa jauh lebih luas dari itu, yaitu segala perbuatan tercela yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai negeri yang terkait dengan kekayaan negara. Apakah perbuatan itu merugikan negara atau tidak, hal itu bukanlah persoalan utama.
Untuk mengkaji lebih jauh, kita merujuk pada apa yang dimaksud korupsi dalam undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidan korupsi. Beberapa kata kunci yang merupakan unsur tindak pidana yang perlu didalami yaitu kata-kata: perbuatan”, “melawan hukum”, memperkaya diri sendiri atau orang lain”, merugikan keuangangan/perekonomian negara”, “menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya,menguntungkan diri sendiri atau orang lain”.

http://www.solvo.co.id/blog/

silahkan mengakses tampilan yang ada di layar monitor ini!

rancangan pembuatan buku pendidikan agama Buddha untuk sekolah dasar. yang terlihat di atas adalah halaman depan buku dan halaman belakang buku. adapun gambaran cover buku di atas telah dijadikan sebagai lampiran tesis.

Selasa, 23 Oktober 2012

FOTO WISUDA PASCASARJANA


Foto Wisuda Pascasarjana di Universitas Negeri Jambi Mendalo.
Fakultas Teknologi Pendidikan.



Foto Wisuda Pascasarjana di Universitas Negeri Jambi Mendalo bersama kedua orang tua.

Sabtu, 13 Oktober 2012

TENTANG DIRI

terangnya bintang yang menghiasi malam,
menjadikan alam indah dengan remang-remang,
walau kesunyian kadang datang menjelang,
menggantikan pikiran yang sedang kelam.

banyaknya perubahan yang tak disadari,
membuat kita lupa akan diri sendiri,
jangan terlalu berkecil hati disaat ini,
karena semua ini pasti memiliki arti.

setiap kali hal ini terjadi,
membuat aku menjadi rendah diri,
setiap kali engkau menyakiti,
disaat itulah aku terasa mati.

pendidikan yang berliku telah aku jalani,
hingga saat ini aku masih sendiri sepi,
setiap orang belum ada yang mengerti,
apa sebenarnya yang sedang dicari.

sahabat sejati telah menghampiri,
membantuku menyelesaikan study,
terima kasih sahabat sejati yang kusayangi,
semoga kita akan tetap terus lestari hingga nanti.

By: Itok

Karyaku