SMA BUDDHIS BODHICITTA
Kota Medan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMA BUDDHIS BODHICITTA
Nomor: .... /SMA/BC/X.04/2013
TENTANG
PANITIA EVALUASI DIRI SEKOLAH
Menimbang :
1.
Bahwa guna memperlancar Proses Evaluasi Diri Sekolah
di Sekolah Dasar Negeri Banyusokah 2 perlu dibentuk Team Pengembang Sekolah.
2.
Bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta memantapkan kelancaran tugas Team
Pengembang Sekolah perlu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah
Mengingat :
1.
Undang – undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2.
Undang – undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaI No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010 tentang Akselerasi
Sistem Penjamin Mutu Pendidikan.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009 tentang Sisitem
Penjaminan Mutu Pendidikan.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang stándar
Kepala Sekolah.
7.
Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 7 tahun 2007 tentang Organisasi
dan Tata kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan.
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 49 tahun 2008 tentang Rincian
TugasUnit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama :
Penyusunan Team Pengembang Sekolah
seperti tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
Kedua : Pembagian
tugas Pengembang Sekolah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.
Ketiga : Masing-masing Team Pengembang Sekolah wajib
melaporkan pelaksanaan tugas secara tertulis
dan berkala kepada Penanggung Jawab.
Keempat :
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang
sesuai.
Kelima :
Apabila dalam keputusan ini terdapat
kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan
ini mulai berlaku dan dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan :
Medan
Tanggal :
4 Oktober 4 Oktober 2013
Kepala Sekolah,
ZULKIFLI, S.Ag.,SE.,M.Pd.,M.Pd.B.
Tembusan:
1.
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Sampang
2.
Kepala UPTD Pendidikan
Kecamatan Ketapang
Lampiran
I SK Kepala Sekolah
Nomor : .... /SMA/BC/X.04/2013
Tanggal : 4 Oktober 2013
Perihal : Susunan Panitia Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
SUSUNAN PANITIA
EVALUASI DIRI SEKOLAH
No
|
JABATAN
|
NAMA
|
JABATAN
POKOK
|
|
Pengarah
Penanggung Jawab
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Humas
Operator
Seksi – seksi :
|
Dra. Rosnidar Rajaguguk, M.Hum.
Zulkifli, S.Ag.,SE.,M.Pd.,M.Pd.B.
Suwito, S.Ag.,M.Pd.
Dessy S.Kom
Waty
Koswara
Budiman
Susanto,
A.Md.
|
Pengawas Sekolah
Kepala Sekolah
Waka Kurikulum
Administrasi
Bendahara Yayasan
Waka Kesiswaan
Staf IT
|
Medan, 4 Oktober 2013
Kepala Sekolah,
ZULKIFLI,S.Ag.,SE.,M.Pd.,M.Pd.B
Tidak ada komentar:
Posting Komentar